KAWANUANET.COM – Pemblokiran jalan oleh warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, berbuntut panjang dan kini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Sulawesi Utara.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (27/04/2026), dengan menghadirkan Komisi III DPRD Sulut, manajemen PT MSM/PT TTN, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta perwakilan masyarakat lingkar tambang, khususnya dari Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Rapat yang berlangsung dari siang hingga sore itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta jajaran pimpinan dan anggota komisi, di antaranya Amir Liputo, Gracia Oroh, Haslinda Rotinsulu, dan Toni Supit.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga, Richardno Tatuil, menegaskan bahwa kondisi jalan yang selama ini digunakan masyarakat sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan.
Tatuil menjelaskan, akses jalan di Likupang Timur sangat vital karena menjadi jalur utama bagi aktivitas ekonomi warga, distribusi hasil pertanian, serta akses menuju fasilitas pendidikan dan kesehatan melalui Kota Bitung.
“Yang kami rasakan sekarang ini sudah sangat meresahkan. Kondisi jalan membahayakan, sementara itu satu-satunya akses utama masyarakat,” ungkapnya.
Tatuil menekankan, masyarakat membutuhkan solusi nyata berupa pembukaan jalan baru, mengingat jalan lama dinilai tidak lagi bisa dimanfaatkan secara optimal, bahkan untuk diperbaiki sekalipun.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJN Sulut melalui Jenry Wongkar menyampaikan bahwa proses tukar guling jalan antara pemerintah dan PT MSM masih berlangsung.
Wongkar menjelaskan, jalan pengganti yang dibangun perusahaan telah memenuhi standar teknis, namun masih terkendala proses administrasi karena berkaitan dengan aset negara.
“Secara teknis sudah siap, tapi secara administrasi masih berproses,” jelasnya.
Sementara itu, pihak PT MSM/PT TTN melalui Head External and Sustainability, Yustinus Harry Setiawan, menyebut pembangunan jalan baru sepanjang kurang lebih 3,1 kilometer telah selesai sejak Februari 2026.
Namun, Setiawan menegaskan jalan tersebut belum dapat difungsikan karena masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dari pemerintah.
Selain itu, di lapangan juga muncul perbedaan sikap di antara masyarakat. Sebagian mendesak agar jalan baru segera dibuka, sementara sebagian lainnya menyatakan penolakan.
Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk memperbaiki jalan lama, dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar lima hingga enam bulan.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III DPRD Sulut menilai perlu adanya langkah konkret untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.
Anggota Komisi III, Amir Liputo, menyatakan DPRD akan turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi riil di lapangan sekaligus mendengar aspirasi seluruh pihak.
“Kami harus memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan. DPRD akan hadir sebagai penengah agar ada solusi terbaik,” tegasnya.
Liputo juga menambahkan, persoalan ini melibatkan dua wilayah, yakni Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara, sehingga membutuhkan koordinasi lintas daerah agar penanganannya bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.