KAWANUANET.COM – Persoalan penutupan akses jalan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Konflik yang melibatkan warga dengan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan sebelumnya yang difasilitasi DPRD Sulut. Hingga saat ini, pembicaraan antara pihak perusahaan dan masyarakat terkait besaran kompensasi lahan belum menemukan titik temu, sehingga diperlukan upaya mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan bersama.
RDP dipimpin Koordinator Komisi III DPRD Sulut yang juga menjabat Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta warga yang terdampak langsung oleh persoalan tersebut.
Dalam rapat itu, berbagai isu strategis dibahas. Selain perbedaan pandangan mengenai nilai kompensasi lahan, peserta rapat juga menyoroti penutupan akses jalan oleh masyarakat serta rencana tukar guling jalan milik perusahaan dengan ruas Jalan Nasional Girian–Likupang yang selama ini dimanfaatkan warga sebagai jalur penghubung.
Guna mencegah terganggunya mobilitas masyarakat dan menjaga iklim investasi di daerah, Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut mendorong agar akses jalan yang saat ini tertutup dapat kembali difungsikan. Di sisi lain, proses perundingan antara perusahaan dan warga tetap dilanjutkan sampai tercapai kesepahaman yang dapat diterima kedua belah pihak.
Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi yang terbaik terkait penyelesaian kompensasi lahan.
“Hingga saat ini kami masih terus bertemu dengan warga untuk membahas ganti untung. Namun keinginan warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, sementara kemampuan perusahaan sebesar Rp250 ribu per meter persegi, dan angka tersebut sudah berada di atas nilai appraisal,” ujar Sompie.
Selain membahas kompensasi lahan, perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas jalan yang saat ini berstatus sebagai aset Balai Jalan Nasional. Peningkatan infrastruktur tersebut akan dilakukan sambil menunggu proses administrasi tukar guling jalan selesai.
Menurut Sompie, pekerjaan peningkatan jalan akan mengacu pada standar yang ditetapkan Balai Jalan Nasional dan ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu sekitar empat bulan.
Terkait rencana tukar guling jalan, pihak BPJN Sulut mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian seluruh tahapan yang diperlukan.
Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak kementerian berjalan intensif, khususnya dalam menyelesaikan aspek administrasi dan legalitas yang menjadi syarat utama pelaksanaan tukar guling tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi proses peningkatan jalan yang akan dikerjakan oleh perusahaan.
Menurut Ringgo, pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang berlaku, baik dari aspek kualitas pekerjaan maupun standar keselamatan bagi para pengguna jalan.

