KAWANUANET.COM – Pemanfaatan jalan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) sebagai akses alternatif bagi masyarakat Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara.
Pembahasan tersebut mengemuka karena jalan perusahaan dinilai dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus membuka konektivitas antarwilayah yang selama ini menjadi kebutuhan warga.
Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, mengatakan perusahaan pada dasarnya tidak keberatan apabila jalan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan, persetujuan penggunaan jalan telah diberikan sejak beberapa waktu lalu setelah adanya permintaan dari pemerintah setempat.
Menurutnya, dua kepala wilayah, yakni Camat Ranowulu dan Camat Likupang Timur, pernah mengajukan permohonan agar jalan perusahaan dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat.
“Permintaan itu sudah kami respons dengan memberikan izin secara resmi. Surat persetujuan juga telah kami sampaikan karena memang jalan tersebut diharapkan bisa membantu aktivitas masyarakat di kedua wilayah,” kata Sompie.
Meski telah memperoleh persetujuan dari perusahaan, hingga kini akses tersebut belum berfungsi secara maksimal. Sejumlah hambatan masih ditemukan di lapangan sehingga konektivitas jalan belum sepenuhnya terwujud.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kendala utama berada pada ruas yang melewati kawasan Pinasungkulan. Sementara dari arah Kabupaten Minahasa Utara, akses melalui wilayah Pinenek telah dapat digunakan kendaraan dan tidak mengalami hambatan berarti.
“Jalur dari arah Likupang sebenarnya sudah terbuka. Namun karena masih ada titik yang belum terselesaikan, akses jalan belum bisa terhubung secara utuh,” ujarnya.
Komisi III DPRD Sulut menilai persoalan tersebut memerlukan penyelesaian melalui komunikasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Kehadiran jalan penghubung tersebut dianggap memiliki manfaat strategis bagi masyarakat, terutama dalam mendukung kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk terus membangun dialog guna menemukan solusi bersama. Dengan tercapainya kesepakatan, jalan yang telah mendapat izin penggunaan itu diharapkan dapat segera dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.

