KAWANUANET.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu, 7 Oktober 2026, KPU menyatakan menghormati putusan MK yang telah dibacakan pada 6 Oktober 2026. Penghormatan tersebut mencakup amar putusan sekaligus seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
KPU menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon yang dilakukan pada tahapan Pemilu 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU menyebut setiap keputusan yang diambil dalam tahapan pencalonan harus dapat dijelaskan secara terbuka serta memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, KPU memaparkan kembali proses verifikasi dokumen yang dilakukan saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut KPU, pemeriksaan dokumen bakal pasangan calon dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
KPU menegaskan bahwa dalam proses tersebut pihaknya menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi. KPU juga menyatakan ketentuan yang terdapat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hingga kini masih berstatus sah dan berlaku.
Mengenai dokumen pendidikan Gibran, KPU menyebut terdapat dua dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan administratif. Keduanya yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut pada saat pemeriksaan diperlakukan sebagai dokumen yang sah. Hal itu didasarkan pada asas presumption iustae causa, yakni suatu keputusan administrasi dianggap tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan batal oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPU ketika menerima dokumen tersebut. Salah satunya adalah surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyetaraan pendidikan yang diperoleh dari luar negeri.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan riwayat penggunaan dokumen tersebut. KPU menyebut surat yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.
Ketika tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU menyatakan belum terdapat keputusan dari lembaga atau instansi berwenang yang mencabut maupun membatalkan dokumen tersebut.
KPU kemudian merujuk pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu memungkinkan KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul maupun instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan tersebut ketika proses pemeriksaan dilakukan pada 2023.
Penilaian itu didasarkan pada sejumlah aspek, mulai dari kewenangan instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya hingga riwayat penggunaan surat penyetaraan tersebut dalam proses pencalonan sebelumnya.
KPU juga menyatakan bahwa selama tahapan pencalonan berlangsung, tidak ada laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait persoalan dokumen pendidikan tersebut, baik laporan yang disampaikan langsung kepada KPU maupun melalui Bawaslu.
Dengan kondisi tersebut, KPU berpandangan tidak terdapat alasan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU menilai keputusan yang diambil saat itu merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung.
Di sisi lain, KPU mengakui bahwa terdapat pembagian kewenangan dalam persoalan pendidikan luar negeri. Verifikasi dokumen persyaratan calon merupakan kewenangan KPU, sedangkan proses penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri berada pada kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Meski demikian, KPU menegaskan pembagian kewenangan tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab KPU dalam memastikan proses verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sesuai ketentuan.
KPU juga menyatakan telah mencermati pertimbangan MK mengenai penggunaan asas presumption iustae causa dalam proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penerapan asas tersebut perlu disertai prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Menurut Mahkamah, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat validitas, akurasi, serta kebenaran data yang digunakan dalam proses pencalonan.
KPU menyatakan menghormati pertimbangan MK tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
Selain menghormati putusan MK, KPU juga menegaskan komitmennya untuk menghormati kewenangan lembaga negara lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan lembaganya akan tetap memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawab KPU berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

